Selain itu, dilakukan mitigasi konflik dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, organisasi kepemudaan, serta aparat kewilayahan guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami lembut dalam cara, tetapi tegas pada tujuan. Aturan tetap menjadi panglima tertinggi, namun pendekatan kemanusiaan dan dialog harus selalu dikedepankan,” tegasnya.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah sebagai representasi negara merupakan amanat konstitusi untuk menjaga toleransi, kerukunan antarumat beragama, serta mencegah potensi konflik sosial secara adil dan tanpa diskriminasi.
Pernyataan tersebut sejalan dengan paparan Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kuncinya adalah keadilan. Setiap langkah penegakan hukum terkait isu keagamaan harus adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada pencegahan konflik horizontal,” tegasnya.
Rakornas FKUB yang dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Avenzel Hotel Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas kementerian, akademisi, serta tokoh agama dan masyarakat.
Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen Polpum Kemendagri Akmal Malik menekankan bahwa sinergi lintas sektor, penguatan peran tokoh agama, serta optimalisasi fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci utama menjaga persatuan bangsa di tengah tantangan zaman.
Ia juga menegaskan bahwa rumah ibadat tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial strategis, mulai dari penanganan bencana, penguatan ketahanan pangan, hingga pengembangan inovasi pertanian demi kesejahteraan masyarakat berkelanjutan.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












