Bripka Wahyu Martono, menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam menghindari praktik TPPO.
TPPO merupakan tindakan ilegal yang merugikan dan berpotensi merugikan hak asasi manusia, khususnya terkait penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Kesempatan ini, Kanit Reskrim Polsek Rote Timur, Bripka Wahyu Martono lansung menceritakan atas kepulangan Serliana Liman mengalami kekecewaan setelah proses pemberangkatannya ke Malaysia mengalami kebuntuan.
Meskipun telah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen resmi, Serliana tidak mendapatkan kepastian mengenai keberangkatannya. Akibatnya, ia memutuskan untuk kembali ke Rote Timur.
Ia menjelaskan bahwa setelah ditelusuri Serliana Liman berangkat ke Kupang tertanggal 30 September 2022 untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Gasindo Kupang.
Namun karena tidak ada kepastian keberangkatan maka pada bulan Desember 2022 Serliana Liman kembali ke rote.
Pada bulan Mei 2023 Saudari Marselina Markus meminta uang ganti rugi kepada Serliana Liman sebesar Rp.3.819.000, sebagai pengganti biaya transportasi,medical check up selama pelatihan dan telah menyerahkan uang sejumlah Rp.3.819.000 sebagai biaya ganti rugi. (oI/PRS)
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








