Seperti saat ini, hadirnya mini Gerai IM3 di Waingapu beroperasi mulai pukul 09.00 s/& 16.00 WITA, dimana pelanggan dapat melakukan berbagai layanan seperti upgrade kartu ke 4G.
Mulai “Penggantian kartu rusak, pilih nomor ponsel, registrasi prabayar, penyampaian keluhan atau kendala, hingga pembelian paket spesial.”
Jadi dengan perluasan jangkauan layanan dan upaya yang dilakukan, Indosat berharap dapat terus memberikan pelayanan telekomunikasi yang berkualitas dan memuaskan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan yang sebelumnya belum terjangkau.
Head of Region East Java & Bali Nusra Indosat Ooredoo Hutchison, Soejanto Prasetya mengatakan, IM3 melalui program Mini Gerai ini hadir di area-area terluar dalam meningkatkan kapasitas layanan sehingga pelanggan IM3 mendapat pelayanan tanpa harus ke pusat kota.
“Kami ingin berada lebih dekat dengan pelanggan dan retailer daerah pedesaan, sebagai bentuk rasa terima kasih serta apresiasi kepada pelanggan setia IM3”, kata Soejanto.
Selain berbagai keuntungan yang didapatkan pelanggan, kehadiran Mini Gerai IM3 ini juga memberikan solusi bisnis di area tersebut.
Dari sisi distribusi, Mini Gerai IM3 ini memperpendek jarak distribusi di area terluar, tentunya dengan memberdayakan mitra outlet atau retailer yang ada di wilayah tersebut untuk bisa menjalankan distribusi di areanya.
Para retailer bisa mendapatkan ilmu operasional dan distribusi serta benefit yang tentunya memberikan tambahan keuntungan dari bisnis yang berjalan.
Kedepan, Indosat akan terus memperluas jangkauan Mini Gerai IM3 di sejumlah titik strategis lainnya di wilayah Nusa Tenggara, utamanya kecamatan dengan populasi dan site Indosat terbanyak.
Sepanjang tahun 2023, Indosat menargetkan pembukaan sekitar 16 Mini Gerai IM3 lainnya di wilayah Nusa Tenggara, yang akan melengkapi target sebanyak 70 Mini Gerai yang tersebar secara nasional di seluruh Indonesia.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












