3. Status: Pegawai Negeri Sipil
4. Unit Kerja: SMK Negeri 5 Kota Kupang
5. Jabatan: Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang
Dalam surat pernyataan tersebut memuat lima poin kesanggupan dan komitmen, yaitu:
1.Tidak menuntut pembayaran Tunjangan Sertifikasi selama masa pembebasan tugas sementara sebagai Kepala SMK Negeri 5 Kupang selama 17 bulan, terhitung sejak Juli 2024 hingga November 2025, dengan total nilai Rp 88.634.600.
2. Mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengaktifan Kembali sebagai Kepala SMK Negeri 5 Kupang, guna menghindari proses hukum lanjutan.
3. Siap kembali melaksanakan tugas secara profesional, demokratis, transparan, akuntabel, responsif, dan akomodatif, serta menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah.
3. Menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT akan terlebih dahulu melakukan mediasi, fasilitasi, dan pembinaan kepada pendidik, tenaga kependidikan, serta perwakilan murid sebelum ia kembali aktif bertugas.
5. Surat pernyataan ditandatangani setelah diterbitkannya SK Pengaktifan Kembali sebagai Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang.
Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan, surat pernyataan tersebut belum mendapat tanda tangan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Korban menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait alasan belum ditandatanganinya surat tersebut, meskipun proses mediasi telah dilakukan secara formal dan melibatkan unsur pimpinan daerah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum, konsistensi hasil rapat koordinasi, serta komitmen penyelesaian persoalan kepegawaian di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Reporeter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












