Prof. Usfunan menjelaskan bahwa tujuan dari seminar ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah dan masyarakat kedua negara (RI dan RDTL) tentang peran penting Hukum Adat dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi di perbatasan kedua negara.
“Sebagai contoh, jika ada warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Indonesia yang masuk ke wilayah Distrik Oecusi, Timor Leste, dan ditangkap oleh Polisi Nasional Timor Leste (PNTL), penyelesaiannya dapat menggunakan Hukum Adat,” ujar Usfunan.
Lebih lanjut, Prof. Usfunan menambahkan bahwa masyarakat di Pulau Timor, baik dari Indonesia maupun Timor Leste, memiliki kultur adat yang sama.
Oleh karena itu, kedua negara dapat mengedepankan Hukum Adat dalam menyelesaikan setiap masalah sosial yang terjadi di perbatasan.
Beberapa waktu lalu, Prof. Usfunan diundang ke UNITAL dalam rangka penjajakan kerjasama antar lembaga dengan beberapa universitas di Dili, termasuk Universidade Da Paz (Unpaz). Seminar internasional ini terbuka untuk umum dan dipandu oleh Siprianus Klau.
Reporter: David
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












