Ia mengharapkan bagi semua stakeholder agar terobosan ini dapat mengoptimalkan fungsi penyebaran informasi Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua juga telah membentuk Tim Agen Humas Perbatasan, untuk meningkatkan Pelayanan Informasi Publik Keimigrasian di kawasan perbatasan khususnya Penyebaran Informasi Keimigrasian di wilayah Desa-Desa Perbatasan NKRI dan Timor Leste,sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas penyebaran informasi keimigrasian.
Firdaus pun menjelaskan, kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua,telah dilakukan kegiatan uji coba pemanfaatan aplikasi Layanan Informasi Agen Humas kepada petugas imigrasi di perbatasan.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melakukan uji coba pemanfaatan Aplikasi Si Yani Gemas sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan informasi keimigrasian kepada masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, tutur Firdaus.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua tentang pemanfaatan Si Yani Gemas sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, jelas Firdaus.
Firdaus juga mengharapkan sekali lagi, kedepannya aplikasi ini dapat terus digunakan sehingga dapat membantu dalam upaya peningkatan kualitas layanan informasi, bagi seluruh masyarakat, terutama informasi layanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua, imbuhnya.
Reporter : David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.