Kapolres Mukhson mengatakan, Rakor ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan tidak pidana perdagangan orang di wilayah Hukum kabupaten TTU.
Sekaligus menindak lanjuti pernyataan bapak Kapolda NTT Irjen Polisi Drs Jhoni Asadoma, M.Hum pada beberapa waktu lalu, tentang menyatakan “perang” terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini melanda seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutur AKBP Muhamad Mukhson.
Untuk diketahui dalam sepekan terakhir, Polres TTU sementara menangani 2 kasus TPPO yaitu kasus di Desa Oekopa kecamatan Biboki Tanpah, dan satu kasus lagi yang terjadi di Eban, kecamatan Miomaffo Barat.
Dalam penanganan 2 kasus TPPO tersebut, Polres TTU melalui Satreskrim polres TTU sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Amandus Liu Taslulu,Oktovianus Heli, dan Remigius Sonbay.
Ke 3 tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, jelas Kapolres Mukhson melalui Kasatreskrim polres TTU Iptu Jhoni Boro, S.H.
Reporter: David Neno Naisali
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












