Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen perjanjian, jangka waktu pinjam pakai ditetapkan selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan tidak dapat diperpanjang.
“Selama masa peminjaman, pihak Kanwil Kementerian HAM NTT bertanggung jawab penuh atas pengamanan, pemeliharaan, serta seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan gedung tersebut,” jelas Oce.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT selaku pemilik aset tetap memiliki hak pengawasan untuk memastikan penggunaan bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Perjanjian ini juga menegaskan bahwa seluruh aset yang dipinjamkan tetap berstatus sebagai Barang Milik Daerah Provinsi NTT dan dilarang untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hak asasi manusia di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








