Borong, PRS– Warga di Kampung Topak, Dusun Satar Lewa, Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadapi tantangan yang sangat miris terkait infrastruktur listrik di daerah mereka.
Meskipun desa mereka telah diberikan akses listrik, tiang listrik yang digunakan masih terbuat dari bambu, yang tidak aman dan dapat menimbulkan risiko bagi keamanan masyarakat setempat.
Kampung Topak merupakan salah satu pemukiman di daerah pedesaan yang terletak di tengah-tengah alam yang indah.
Walaupun keindahan alamnya memukau, infrastruktur di kampung ini masih sangat terbatas.
Salah satu masalah utama adalah sistem listrik yang belum memadai. Tiang listrik yang terbuat dari bambu dipasang beberapa dekade yang lalu ketika akses listrik pertama kali diperkenalkan di kampung ini.
Namun, kondisi bambu yang rentan terhadap kerusakan dan cuaca ekstrem telah menyebabkan risiko keamanan yang signifikan.
Warga setempat telah menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan tiang listrik bambu dan memulai gerakan untuk meminta pembaruan struktur tiang listrik mereka.
Mereka menyadari bahwa dengan menggunakan bahan yang lebih tahan lama dan aman, mereka dapat menghindari risiko kebakaran, gangguan listrik, dan bahaya bagi kesehatan warga sekitar.
Upaya pembaruan ini juga diharapkan akan meningkatkan daya tahan dan kehandalan sistem listrik di kampung tersebut.
Sementara Warga sekarang bersatu untuk meminta pembaruan struktur tiang listrik mereka demi kepentingan keselamatan dan kemajuan daerah.
Warga setempat pun bergotong royong untuk menggantikan tiang yang rusak.
Warga meminta PLN dan Pemerintah Daerah untuk segerah melakukan pemasangan tiang kabel Listrik permanen atau tiang besi dan beton di kampungnya.
Tiang Listrik Darurat yang menggunakan bambu tersebut, berpontensi masalah bagi masyarakat sempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.