Daerah  

Salah Pilih Pengurus, Anggota Kopdit Swasti Sari Siap Undur Diri

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Bahkan, terdapat pernyataan bahwa sebanyak 56 anggota siap mengembalikan buku keanggotaan sebagai bentuk protes terhadap hasil pemilihan.

Para anggota menilai proses yang terjadi tidak transparan dan sarat kepentingan kelompok tertentu.

Selain itu, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dinilai berlarut-larut tanpa kepastian, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengurus.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, dan hasil keputusan bersifat mengikat.

Namun dalam kasus ini, anggota menilai hasil suara yang telah ditentukan sebelumnya justru diabaikan dalam penetapan akhir.

“Kalau suara anggota tidak dihargai, maka kepercayaan terhadap koperasi bisa runtuh,” tegasnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi tata kelola KSP Kopdit Swasti Sari.

Transparansi, kejujuran, dan konsistensi terhadap aturan menjadi tuntutan utama anggota demi menjaga kepercayaan dan keberlanjutan koperasi ke depan.***

 

Baca Juga :  Lagu Viral Kepemimpinan dan Keberhasilan Yohanes Sason Helan Selama 30 Tahun Terakhir di Kopdit Swasti Sari

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version