Lanjutnya, terkait Eksplorasi Budaya yang di Gagas Oleh Bupati Lembata menurut Pengacara Muda ini Bupati perlu memperhatikan Konsep Besar yang telah dituangkan dalam RPJMD Tahun 2017-2022 sebab Visi & Misi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih untuk 1 Periode / 5 Tahun kedepan semuanya telah di tuangkan didalam RPJMD 2017-2022, namun RPJMD tersebut masih dapat dirubah, lihat (Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014),
Ketika ditanya mengenai Pernyataan Bupati Lembata pada konferensi pers usai Launching Eksplorasi Budaya Lembata 2022 di ex rumah jabatan Bupati Lembata, Senin 7 Februari 2022 lalu, dalam pemberitaan mas media, Bupati menyatakan Lembata telah memiliki Perda Masyarakat Adat.
Lebih lanjut, Pengacara yang mengawali karirnya dari kota Jogjakarta ini mempertanyakan apa benar Lembata telah memiliki Perda Masyarakat Adat seperti yang disampaikn Bupati Lembata, jika pernyataan Bupati itu tidak sejalan dengan realitas, maka semakin jelas kualitas Bupati Lembata, pungkasnya.
Menurut Ama Raya, sejauh ini Lembata belum punya perda Masyarakat Adat, jika betul Lembata telah memiliki PERDA Masyarakat Adat maka itu PERDA nomor berapa dan diundangkan Tahun berapa ? Pengacara muda ini menduga Bupati tidak menguasai sejumlah regulasi daerah terkait dengan masyarakat adat sehingga menyampaikan ke ruang publik sesuatu yang belum dimiliki kabupaten Lembata.
Lebih lanjut, atas penyelenggaran eksplorasi budaya Lembata tersebut, Praktisi Hukum ini meminta jajaran Polda NTT dan Kejati NTT untuk ikut mengawasi penggunaan sejumlah uang rakyat yang digunakan dalam kegiatan Eksplorasi Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata yang menelan biaya kurang lebih 2,5 Miliard ini, Direktur Rumah Perjuangan Hukum (RPH-RAR) ini menduga terdapat syarat kepentingan dan kita duga juga terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan negara, tutupnya.(**Pangke)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






