Daerah  

RDP DPRD NTT, Kludolfus Tuames Soroti Pembaruan Perda DAS

Poros NTT News

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman filosofis tentang relasi manusia dan alam.

Alam memiliki kemampuan memulihkan diri, sementara manusia sepenuhnya bergantung pada keseimbangan alam.

Lebih lanjut, Kludolfus menyampaikan bahwa bencana ekologis bukanlah bentuk kemarahan alam, melainkan respons alam dalam mencari keseimbangan akibat eksploitasi yang tidak terkendali.

“Kalau kita gagal mengelola DAS dengan baik, kita hanya tinggal menunggu bencana. Keberpihakan pada DAS sejatinya adalah perlindungan terhadap kehidupan manusia,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS sudah tidak relevan.

Lebih dari 50 persen substansinya tidak lagi selaras dengan regulasi nasional maupun dinamika wilayah kepulauan NTT.

Kludolfus mengapresiasi inisiatif Komisi IV DPRD NTT yang membuka ruang pembaruan regulasi, serta dukungan Forum DAS dan perangkat daerah terkait.

Menurutnya, Ranperda DAS tidak semata soal anggaran, tetapi penyatuan kepemimpinan, niat baik, dan kewenangan seluruh pemangku kepentingan.

“Keselamatan bumi NTT dan rakyat yang hidup di atasnya sangat bergantung pada bagaimana kita mengelola DAS hari ini. Karena itu, percepatan penetapan Ranperda ini menjadi sebuah urgensi,” pungkasnya.

Ia berharap Ranperda Pengelolaan DAS dapat segera ditetapkan sebagai produk hukum daerah yang adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan ekologis NTT ke depan. (**Hendrik)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version