Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD juga dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat.
“Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Mendagri Tito Karnavian, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara,Kamis (16/6/2022).
untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota kata Mendagri Tito, diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama.
“Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya,”jelasnya.
Reporter : Elton Nggiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.