“Material yang kami gunakan, termasuk beton, sudah diuji di laboratorium independen dan memenuhi standar kualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, John menyebutkan bahwa proyek ini juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil audit tersebut, seluruh pekerjaan dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait keterlambatan penyelesaian koridor tiga di Jalan Franseda, John menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh belum selesainya proses pembebasan lahan, yang bukan merupakan tanggung jawab kontraktor.
“Pekerjaan kami di koridor tiga telah dioptimalkan sesuai dengan lahan yang tersedia, dan pembebasan lahan adalah kewenangan pihak lain,” tambah John.
Di akhir penjelasannya, John menegaskan bahwa PT Brantas Abipraya berkomitmen tinggi terhadap tanggung jawab sosial perusahaan, dan selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap proyek yang mereka tangani.
“Brantas Abipraya berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional dan berkontribusi bagi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Kontributor: Nino
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












