Jika sebelum cuaca ekstrem progres sudah rendah, maka perlu dianalisis aspek perencanaan, mobilisasi alat, produktivitas, serta manajemen lapangan.
Terkait retakan, Saul mengakui adanya retak pada badan jalan.
Namun ia menegaskan sebagian merupakan sambungan dilatasi setiap 20–25 meter yang memang dirancang untuk mengendalikan retak susut akibat perubahan temperatur dan proses hidrasi semen pada rigid pavement.
“Itu bagian dari desain struktur, bukan kegagalan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan retakan lain terjadi akibat gerusan tanah di sisi perkerasan karena urugan bahu jalan belum dikerjakan.
Dalam teori rigid pavement, ketiadaan dukungan lateral pada tepi slab dapat memicu edge cracking, terutama saat terjadi limpasan air dan erosi.
Menurutnya, seluruh kerusakan tersebut masih menjadi tanggung jawab penyedia karena proyek masih dalam masa kontrak.
Perubahan kontrak wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, tanggung jawab mutu konstruksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyelenggara menjamin mutu dan keselamatan hasil pekerjaan.
Dinas PUPR menyatakan telah melakukan pengendalian mutu berupa:
Pemadatan tanah dasar dan urugan pilihan,Uji kepadatan metode sand cone, Penggunaan Job Mix Formula (JMF), Pengujian kuat tekan beton melalui benda uji silinder di laboratorium.
Dengan nilai kontrak Rp10,9 miliar dan progres baru 27,8 persen, publik kini menanti keterbukaan data progres fisik dan keuangan, hasil uji mutu beton, serta dokumen addendum kontrak.
Warga memastikan aksi demonstrasi akan digelar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proyek infrastruktur publik tersebut.
Polemik ini dinilai bukan sekadar soal hujan dan retakan beton, melainkan menyangkut manajemen waktu, konsistensi pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan dan jasa konstruksi.
Di titik inilah tata kelola proyek publik diuji, apakah dikelola secara presisi dan bertanggung jawab, atau justru menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












