PRS – Warga Kabupaten Flores Timur, NTT), menyatakan siap memobilisasi massa besar-besaran guna memastikan penyelesaian Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Rabat Beton ruas Sta Lamanabi, Latonliwo, Tone Latonliwo I sepanjang 6 kilometer.
Proyek dengan nilai kontrak Rp10.921.163.000,00 itu kini menjadi perhatian tajam publik setelah progres fisiknya sejak 15 Juli hingga 24 Desember 2025 baru mencapai 27,8 persen.
Seorang narasumber terpercaya menyebut warga akan turun langsung menyampaikan aspirasi di depan Kantor Dinas PUPR, Kantor Bupati, dan DPRD Flores Timur.
“Kami akan bicara langsung di depan Kantor PUPR, Bupati dan DPRD. Kami minta agar sisa keuangan terhadap proyek rabat beton dengan masa pelaksanaan awal 170 hari kalender harus terbuka,” tegasnya.
Warga juga mempertanyakan sisa anggaran proyek tersebut dan mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan secara transparan.
“Walupun Anggaran itu masih Ada tetap Kami kawal dan memastikan anggaran itu benar. Kami juga menuntut pihak penegak hukum segera menindaklanjuti secara terbuka secara publik,” ungkapnya.
Di lapangan, sejumlah retakan pada badan jalan telah ditemukan. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait kualitas pekerjaan dan manajemen proyek.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Valentin setelah kontrak ditandatangani pada 3 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan awal 170 hari kalender.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, menjelaskan bahwa penyedia jasa telah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3,27 miliar dari total nilai kontrak.
Menurutnya, sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan MC Nol (mutual check) untuk memverifikasi kondisi eksisting lapangan.
Hasilnya menunjukkan adanya penambahan volume galian, perubahan jenis tanah dasar, serta penyesuaian volume beton.
“Karena terjadi perubahan kuantitas pekerjaan, maka dilakukan addendum kontrak dan penyesuaian waktu pelaksanaan menjadi 176 hari kalender,” jelasnya kepada media, Minggu (15/02/2026).
Saul menyebut rendahnya progres dipengaruhi topografi ekstrem, penambahan volume galian signifikan, serta curah hujan tinggi sejak 7 Desember 2025.
Pemerintah daerah menetapkan kondisi tersebut sebagai force majeure.
“Selama 60 hari penghentian sementara akibat keadaan kahar, penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan,” ujarnya.
Namun warga menilai alasan tersebut belum sepenuhnya menjawab rendahnya progres sejak Juli hingga November 2025, yang merupakan periode efektif tanpa status darurat.
Seorang praktisi konstruksi di NTT menilai evaluasi harus mengacu pada jalur kritis (critical path).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












