“Untuk personil ini sendiri perlu diketahui bersama bahwa sesuai dengan berita acara yang diserahkan hanya prasarana dan dokumennya, dan tidak personil ada yang di serahkan kepada Pemprov,” Kata Kasie PSDKP tersebut.
Seandainya diserahkanpun, harus juga disesuai dengan amanat undang-undang dan kriteria-kriteria tertentu, sepeti ASN yang memiliki Kualifikasi tertentu seperti pengawas perikanan atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Jadi untuk personil lama Honorer yang ditempatkan di PPI Amagarapati, pasca penyerahan melalui berita acara, untuk sementara dikembalikan ke Dinas Teknis atau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur karena sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten maka nanti berurusan dengan Pemerintah setempat,” Ujar Dicky Thao.
Untuk itu, Lanjut Dicky pelayanan kapada masyarakat terkhusuya nelayan pada PPI Amagarapati tetap terus berjalan sesuai dengan personil yang ada sambil menunggu arahan lanjutan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.
“Untuk sementara kita berproses sesuai dengan personil yang ada dari provinsi sambil menunggu arahan dari pimpinan,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.