Dalam tata kelola pendidikan, penunjukan Plt bertujuan menjaga kesinambungan layanan, bukan mengambil alih legitimasi jabatan definitif secara substantif.
Disdikbud NTT Dinilai Tidak Transparan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, saat dikonfirmasi media fajartimor.com hanya menyampaikan bahwa “semuanya sudah sesuai”, tanpa menguraikan:
Dasar hukum penugasan Plt
Ruang lingkup kewenangan penandatanganan ijazah
Mekanisme pengalihan otoritas dari kepala sekolah definitif
Pernyataan singkat tersebut dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan publik dan justru memperlebar ruang spekulasi terkait transparansi administrasi pendidikan.
Pakar: Ijazah Dokumen Negara, Tak Boleh Abu-abu
Seorang mantan pejabat birokrasi pendidikan yang dimintai pendapat, Kamis (22/01/2026), menyayangkan penandatanganan ijazah oleh Plt tersebut.
“Ijazah itu dokumen negara. Tidak boleh ada abu-abu kewenangan. Kalau kepsek definitif masih sah, maka dialah penandatangan yang sah. Plt hanya bisa bertindak jika ada mandat jelas dan syarat hukum terpenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, jika kepala sekolah definitif belum diberhentikan secara permanen, maka secara hukum dan administrasi, kewenangan penandatanganan ijazah tetap berada pada pejabat definitif.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Dalam negara hukum, ijazah bukan sekadar dokumen akademik, melainkan dokumen negara yang harus lahir dari proses yang sah, tertib kewenangan, dan akuntabel.
Ketika kewenangan strategis dialihkan tanpa penjelasan terbuka, serta diduga tanpa dukungan NRKS dan TTET, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di NTT.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan rinci yang menjawab secara utuh dasar hukum penandatanganan ijazah oleh Plt, status aktual kepala sekolah definitif, serta keabsahan mekanisme tanda tangan pada ijazah kelulusan SMKN 5 Kota Kupang Tahun Ajaran 2024/2025.
Reporter: PRS/tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












