Daerah  

Plt Kepsek Teken Ijazah SMKN 5 Kupang, Keabsahan Dipertanyakan

Poros NTT News
Ini bukti ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang yang tandatangan PLT Kepsek SMKN 5 Kota Kupang, Hebner Dakabesy, S. PD., M. PD. (Foto istimewa).

Dalam tata kelola pendidikan, penunjukan Plt bertujuan menjaga kesinambungan layanan, bukan mengambil alih legitimasi jabatan definitif secara substantif.

Disdikbud NTT Dinilai Tidak Transparan

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, saat dikonfirmasi media fajartimor.com hanya menyampaikan bahwa “semuanya sudah sesuai”, tanpa menguraikan:

Dasar hukum penugasan Plt

Ruang lingkup kewenangan penandatanganan ijazah

Mekanisme pengalihan otoritas dari kepala sekolah definitif

Pernyataan singkat tersebut dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan publik dan justru memperlebar ruang spekulasi terkait transparansi administrasi pendidikan.

Pakar: Ijazah Dokumen Negara, Tak Boleh Abu-abu

Seorang mantan pejabat birokrasi pendidikan yang dimintai pendapat, Kamis (22/01/2026), menyayangkan penandatanganan ijazah oleh Plt tersebut.

“Ijazah itu dokumen negara. Tidak boleh ada abu-abu kewenangan. Kalau kepsek definitif masih sah, maka dialah penandatangan yang sah. Plt hanya bisa bertindak jika ada mandat jelas dan syarat hukum terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Enu Sepriliani Asal Manggarai Akui Program Melki Laka Lena Libatkan Anak Muda NTT

Menurutnya, jika kepala sekolah definitif belum diberhentikan secara permanen, maka secara hukum dan administrasi, kewenangan penandatanganan ijazah tetap berada pada pejabat definitif.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Dalam negara hukum, ijazah bukan sekadar dokumen akademik, melainkan dokumen negara yang harus lahir dari proses yang sah, tertib kewenangan, dan akuntabel.

Ketika kewenangan strategis dialihkan tanpa penjelasan terbuka, serta diduga tanpa dukungan NRKS dan TTET, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di NTT.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan rinci yang menjawab secara utuh dasar hukum penandatanganan ijazah oleh Plt, status aktual kepala sekolah definitif, serta keabsahan mekanisme tanda tangan pada ijazah kelulusan SMKN 5 Kota Kupang Tahun Ajaran 2024/2025.

Reporter: PRS/tim

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung