Kepada media ini, Jupri Lamabelawa mengatakan, PKN memiliki agenda besar yaitu mengembalikan Indonesia seperti kejayaan Nusantara di masa lampau dan ingin mendorong regulasi perlindungan masyarakat adat.
“Nah untuk di daerah, jika PKN memiliki 1 fraksi di DPRD Lembata, PKN Lembata ingin memaksimalkan anggaran untuk pemerintah yang cukup, agar pemerintah berusaha meningkatkan jumlah pelaku UMKM di Lembata dari bidang apapun,” ungkap Jupri.
“Kita melihat mereka punya kemauan tetapi mereka tidak punya modal, skill dan management yang bagus. Itu butuh sentuhan pemerintah dan konsekuensinya adalah anggaran,” sambungnya.
Lanjut Jupri, hal yang penting yang dibutuhkan Lembata saat ini adalah, PKN Lembata ingin mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi masyarakat yang ekonomi lemah yang sedang membutuhkan keadilan.
“Hal ini merujuk pada UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pasal 19 ayat 1 yaitu daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD,” jelas Jupri.
“Kalau pasal 2, ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah,” terang Jupri yang juga merupakan seorang Advokat ini.
Lanjutnya, sehingga kedepannya, masyarakat yang kategori ekonominya yang kurang beruntung saat mencari keadilan, dapat dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah bermitra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
“Belajar dari pengalaman selama ini, masyarakat yang ekonominya lemah, lebih sulit mengakses keadilan karena terbentur dengan biaya sehingga cenderung pasrah dengan keadaan,”
Kekuasaan Politik yang diberikan rakyat kepada Partai Politik, hendaknya musti digunakan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan banyak orang, tutup Pengacara jebolan Jogjakarta ini.
Reporter: Stevend Lelangwayang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












