Lewoleba,PRS – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyampaikan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses terhadap keadilan yang setara.
Dalam hal ini, partai ini akan mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang terjangkau bagi mereka yang membutuhkannya.
Urgensi dari upaya ini, “Banyak masyarakat yang kurang mampu tidak dapat memperoleh akses yang memadai terhadap sistem peradilan.
Mereka seringkali tidak memiliki dana yang cukup untuk mendapatkan bantuan hukum profesional, sehingga kesetaraan di hadapan hukum terkadang menjadi terancam.
Melalui Perda Bantuan Hukum, kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam mencari keadilan.”
Perda Bantuan Hukum yang diusulkan oleh PKN akan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Perda ini akan memastikan ketersediaan layanan hukum yang terjangkau, berkualitas, dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Perda tersebut juga akan mencakup pembentukan lembaga atau unit khusus yang bertugas memberikan bantuan hukum, baik secara finansial maupun dengan menyediakan pengacara yang kompeten.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berencana untuk berdiskusi dengan anggota legislatif dan pemerintah daerah guna memperoleh dukungan dan pemahaman yang lebih luas terkait pentingnya pengesahan Perda Bantuan Hukum.
PKN juga akan melibatkan organisasi masyarakat sipil, pengacara, dan kelompok advokasi hak asasi manusia dalam menguatkan upaya mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua PKN DPC Kabupaten Lembata, Juprians Lamabelawa kepada media PorosNTT Kamis, 15 Juni 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.