Kupang,PRS – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC turut hadir dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula El Tari Kupang pada Rabu (15/11/2023).
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penandatanganan NPHD Pemilukada Serentak Tahun 2024 oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan NPHD antara Penjabat Walikota/Bupati/Penjabat Bupati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.
Pasca penandatanganan, Penjabat Gubernur Ayodhia G.L. Kalake, dalam sambutannya, menyatakan bahwa menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran, keamanan, keteraturan, dan kejujuran setiap tahap Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Saya ingin menegaskan bahwa penandatanganan NPHD hari ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi yang bermartabat. Penggunaan anggaran hibah daerah harus diarahkan untuk memastikan terselenggaranya Pemilukada yang berkualitas, transparan, dan demokratis,” jelas Penjabat Gubernur.
Lebih lanjut, Ayodhia G.L. Kalake menekankan pentingnya ketaatan pada peraturan perundangan dalam pengelolaan anggaran hibah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.