-
Bayi dan balita
-
Lansia
-
Ibu hamil dan menyusui
-
Penyandang disabilitas
Bencana erupsi ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga berdampak pada psikologis dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia yang sangat membutuhkan perhatian khusus.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan serta wujud nyata dukungan terhadap masyarakat terdampak bencana.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban para pengungsi, terutama kelompok rentan. Pertamina berkomitmen untuk terus hadir bersama masyarakat dalam situasi darurat, termasuk memastikan dapur umum dapat berjalan dengan pasokan Bright Gas,” jelasnya.
Langkah Pertamina dalam memberikan bantuan kepada korban bencana tidak hanya sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi juga bentuk kontribusi perusahaan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya:
-
SDG 2: Tanpa Kelaparan
-
SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera
-
SDG 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
-
SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim
Pertamina percaya bahwa resiliensi masyarakat dapat terbentuk dari kerja sama lintas sektor dalam penanganan bencana, serta adanya intervensi cepat dan tepat dalam penyediaan kebutuhan dasar.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, relawan lokal, dan lembaga-lembaga kemanusiaan, Pertamina berupaya menjamin distribusi bantuan tepat sasaran dan bermanfaat secara langsung bagi para pengungsi.
Ke depan, Pertamina juga membuka kemungkinan untuk penyaluran bantuan lanjutan, termasuk pendampingan psikososial dan edukasi mitigasi bencana, khususnya bagi anak-anak dan ibu hamil.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












