Kupang, Porosnttnews.com– Mendiskusikan pelayanan publik perijinan OSS dan non OSS yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta berbagai kendala yang dihadapi.
Dinas ini, bertugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan perijinan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Tim Ombudsman NTT menerima kunjungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT di ruang rapat. Tim PTSP dipimpin Koordinator Pelayanan Perizinan, Fransiskus Samon, pada hari Jumat (30/9).
“Kami menyambut gembira kunjungan ini sebagai wujud kesungguhan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk terus memperbaiki layanan agar menjadi lebih baik lagi. “
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.