PRS – Pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, kembali menuai sorotan tajam dari sejumlah pengamat dan pemerhati pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut salah pengamat yang engan disebutkankan namannya, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tersebut dinilai terburu-buru, minim transparansi, serta diduga kuat melanggar prosedur disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menilai keputusan tersebut berpotensi cacat administrasi, karena tidak ditempuh melalui mekanisme penindakan disiplin ASN yang utuh dan berjenjang.
Dalam tata kelola kepegawaian, penjatuhan sanksi terhadap ASN terlebih pada jabatan strategis seperti kepala sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan struktural dinas teknis.
“Secara normatif, proses disiplin ASN harus melalui mekanisme hukum administrasi yang ketat, terukur, dan akuntabel,” ujarnya pada Jumat, 16/1/2026 .
Ia menambahkan dalam kasus ini tertuju pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah.
Dalam konteks SMKN 5 Kota Kupang yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTT, posisi PPK secara hukum berada pada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oleh karena itu, setiap keputusan pemberhentian sementara seharusnya dituangkan dalam Surat Keputusan PPK, bukan sekadar kebijakan internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Kupang tersebut benar-benar ditetapkan melalui SK PPK, atau hanya berupa penetapan administratif tanpa dasar kewenangan yang sah.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa proses tersebut tidak melibatkan Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, dua institusi yang semestinya berperan penting dalam pengujian aspek legalitas dan kepegawaian sebelum sebuah sanksi dijatuhkan.
Dalam sistem disiplin ASN, setiap dugaan pelanggaran wajib diawali dengan pengumpulan fakta dan bukti objektif, dilanjutkan dengan pemeriksaan, klarifikasi, serta pemberian hak membela diri kepada ASN yang bersangkutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












