“Pihak yang memiliki kewenangan sudah menolak melakukan pelantikan. Lalu atas dasar aturan apa Kepala Dinas Koperasi mengambil alih kewenangan tersebut?” ujar Bildat sebagai kuasa hukum.
Tim kuasa hukum memberi ultimatum kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT untuk mencabut pelantikan yang telah dilakukan.
“Kami meminta dalam waktu 1 x 24 jam agar pelantikan itu dicabut. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas mereka.
Mereka juga meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur, Johni Asadoma untuk mengevaluasi bahkan mencopot Linus Lusi dari jabatannya.
“Kopdit Swasti Sari adalah salah satu koperasi terbesar di NTT dan secara nasional. Situasi harus dibuat adem, bukan semakin memperkeruh keadaan,” tambah kuasa hukum.
Oleh karen itu, Yohanes Sason Helan menyayangkan langkah Kepala Dinas Koperasi yang tetap melantik pengurus di tengah konflik yang belum selesai.
“Saya sudah menyampaikan langsung agar Kepala Dinas tidak melantik. Sebagai pembina, beliau seharusnya menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan, bukan mengambil langkah yang justru memperpanjang polemik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan lanjutan sampai pada puncak dinamika saat RAT pada 26 April 2026 dan hingga kini belum menemukan titik temu.
“Polemik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota, mengingat Kopdit Swasti Sari merupakan salah satu koperasi kredit terbesar di Nusa Tenggara Timur dengan ribuan anggota,” katanya.
Banyak pihak berharap pemerintah NTT segera mengambil langkah bijak untuk menyelesaikan konflik secara adil dan sesuai aturan, agar kepercayaan anggota terhadap koperasi tetap terjaga. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












