Permohonan mediasi ditingkat Polsek dilakukan karena terlapor sudah seringkali membohongi pelapor dan tidak koperatif dalam penagihan utang piutang (wanprestasi). Persoalan utang piutang ini sudah di proses di tingkat RT namun tidak ada hasilnya.
Untuk menghindari tindakan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat kemudian terlapor masih ada hubungan kekeluargaan dengan pelapor, kami mengadukan hal ini ke pihak berwajib untuk dimediasi.
Kami berharap, Polsek Kewapante segera memediasi persoalan ini sehingga pelapor maupun terlapor mendapatkan rasa keadilan sama di depan hukum. Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum, ungkapnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.