Pengemudi kendaraan di bawah umur, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang.
Tidak boleh konsumsi minuman beralkohol saat berkendara, tidak boleh melawan arus Lalu Lintas, dan tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
Ia menjelaskan, dalam operasi ini, pihaknya menemukan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan, sejak hari pertama dan hari kedua Operasi.
“Terdapat Pelanggaran pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan hand phone saat berkendara.”
Atas pelanggaran tersebut, pihak Satlantas TTU selalu memberi pencerahan dan himbauan kepada pengendara kendaraan, agar selalu taat pada aturan Lalu Lintas.
Dengan demikian, tidak akan terjadi pelanggaran dan kecelakaan bagi pengendara kendaraan yang bersangkut, imbuh Kasat Lantas Peterson Riwu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












