Lebih lanjut, Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih.
Pemerintah pusat berharap sinergi yang baik antara pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah desa dapat mempercepat upaya pemberantasan kemiskinan di Indonesia.
Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi wadah bagi petani dan nelayan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Melalui koperasi, masyarakat desa dapat mengakses sumber daya yang lebih baik, memperoleh pendanaan yang lebih terjangkau, serta menghindari ketergantungan pada tengkulak dan rentenir.
Dengan langkah konkret yang telah diambil, NTT siap menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi Kopdes Merah Putih di Indonesia.
Reporter : Hendrik/HumasNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












