Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Niko Blak Blakan; Protes Bernada Keras Dihadapan Pemda Lembata

Reporter : ST Editor: Redaksi
Poros NTT News

Lanjut Ama Raya  Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kab. Lembata ini memang penuh dengan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN), kita tidak boleh biarkan Penjahat-penjahat Pencuri Uang Rakyat hidup di Bumi Taan Tou ini.

Perlu untuk diketahui bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas dari Bumi Nusantara terkhusus di Lembata,

Pemda Lembata sepertinya sedang melawan Keputusan Pemerintah Pusat, sebab Presiden R.I saat ni sedang konsentrasi memberantas Pungutan liar melalui Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016,

Senada dengan rekannya, Kabid. Study Kebijakan Publik, Gaspar Sio Apelaby, S.H, saat ni kita sedang kumpulin bukti-bukti untuk sesegera kita berikan kepada Satgas Pungli baik melalui Polres atau melalui Kejari Lembata, sebab jika kita biarkan maka Semakin hancur Management di Daerah ini, Rakyat semakin susah semakin susah,

Baca Juga :  Begini Peryataan Sikap dari Front Masyarakat Waiburak Pemerhati Korban Banjir Bandang 04 April 2021

Gaspar Sio, menambahkan, DPRD Kabupaten Lembata sebaiknya sesegera Surati APH agar sesegera di Panggil pihak Pemda, kan DPRD punya Kuasa yang di Jamin Undang-undang untuk Berkoordinasi dengan Lembaga Pemerintah apapun, gunakan Kuasa yang ada, tutupnya.

Terpaksa berita ini dilayangkan belum ada tanggapan langsung dari pemda setempat untuk mengobati kepercayaan masyarakat.