Lembata,Porosnttnews.com- Kegiatan ekplorasi budaya Sare Dame sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Lembata, namun timbul kegaduhan akibat Kegiatan yang menelan anggaran 2,5 Mliar tersebut, hingga Pemda Lembata nampak seperti ada pemaksaan dibalik semua kegiatan ini, Senin, (14/2).
Usai kegiatan ritual Iu Uhe Bei Ara yang dipimpin oleh Molan (imam adat) Leu Peu, dilanjutkan dengan sebuah acara tambahan yakni Tutu’ Koda Pau Asal atau menceritakan sejarah asal usul untuk beberapa wilayah di Kedang, khususnya di Benihading Leu Pitu, Kecamatan Buyasuri.
Timbul jadi pemicu masalah sampai berdampak pada Suasana memanas seketika, karena salah seorang warga dari Desa Panama bernama Niko menolak dengan mengeluarkan suara keras di tengah para hadirin, termasuk Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday.
Beberapa alasan Niko melayangkan protes di tengah gegap gempita acara ekplorasi budaya, Pertama, menurut-Nya pembawa acara Mursalim Buang telah mencederai salah satu bahasa filosofis orang Kedang. Sebab Pemandu acara tersebut mengucapkan sebuah syair populer sekaligus menjadi kebanggaan orang Kedang sangat keliru.
Dialog budaya itu kan biasa saja, tapi kalau cerita sejarah masing-masing kampung itu sangat sensitif. Kalau berbeda versi bisa bahaya. Selain itu, yang berikut, dalam surat undangan juga tidak ada acara seperti itu, jadi saya protes,” ungkap Niko usai kegiatan Ekplorasi Budaya di Benihading I, Senin (14/2).
Sementara Kegiatan Eksplorasi Budaya Sare Dame ini sudah menelan APBD dengn postur yang tidak sedikit yakni 2,5 M, itu pun Pemda masih saja menggunakan uang dari Desa. tindakan Pemda tersebut merupakan tindakan yang Melawan Hukum ungkap Kabid. Advokasi LBH SIKAP Lembata, Rafael Ama Raya S.H.,M.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.