Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mekanisme Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Begini Caranya

Reporter : Hendrik Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kedua: jika disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan.

Ketiga: Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.

Keempat: kriteria kesalahan administrasi adalah; a. tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, b. terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai, c. merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi, d. merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada kami melalui nomor: 08111453737 atau 08123788320. Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Baca Juga :  Program Bantuan Rumah, Pemda TTU Terus Berlanjut Setiap Tahun