Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mekanisme Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Begini Caranya

Reporter : Hendrik Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com- Ombusman RI Kantor Perwakilan NTT menghimbau segala Dugaan Penyimpangan  Dana Desa yang sering terjadi pada kepala desa dan perangkatnya, Senin, 14/02/2022.

Darius Beda Daton, SH menyarankan sering terjadi penyimpangan Dana Desa oleh kepala desa atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018.

Maka dari itu, masih banyaknya konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat NTT yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT  terkait bagaimana cara  melapor dugaan penyimpangan keuangan desa.

Hingga kami sampaikan kembali mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut:

Pertama; Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Agustinus Payong Boli Akan Bela Kepentingan Hukum Klien PIG