Kupang,Porosnttnews.com- Ombusman RI Kantor Perwakilan NTT menghimbau segala Dugaan Penyimpangan Dana Desa yang sering terjadi pada kepala desa dan perangkatnya, Senin, 14/02/2022.
Darius Beda Daton, SH menyarankan sering terjadi penyimpangan Dana Desa oleh kepala desa atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018.
Maka dari itu, masih banyaknya konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat NTT yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT terkait bagaimana cara melapor dugaan penyimpangan keuangan desa.
Hingga kami sampaikan kembali mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut:
Pertama; Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.