Daerah  

Lukman Hakim S.H, Sebut Satreskrim Polres Situbondo Tak Paham Acara Pidana

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto,istimewa Lukman Hakim SH.

Seharusnya, lanjut Lukman, ada BAP terlebih dahulu, apakah yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana benar-benar salah menurut hukum acara. Jadi jelas ini sudah diluar hukum acara.

“Kami akan ungkap semua, laporan-laporan bukan hanya yang berkaitan dengan klien saya. Tapi termasuk beberapa laporan-laporan yang mandeg. Bukan hanya 1 LP, tapi banyak LP disini,” pungkasnya.

Secara objektif, seyogyanya dalam gelar perkara, hukum nya wajib untuk disampaikan kepada ke-dua belah pihak. Sehingga tidak ada gelar perkara yang bersifat tertutup atau rahasia. Hal ini sesuai seperti yang tercantum di Peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa gelar perkara adalah wajib diketahui pihak pelapor maupun terlapor. Sampai berita ini ditayangkan

Baca Juga :  Simak Lowongan Kerja PT Vivo Mobile Indonesia  dengan Kualifikasi Pendidikan Sebagai Berikut

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version