Seharusnya, lanjut Lukman, ada BAP terlebih dahulu, apakah yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana benar-benar salah menurut hukum acara. Jadi jelas ini sudah diluar hukum acara.
“Kami akan ungkap semua, laporan-laporan bukan hanya yang berkaitan dengan klien saya. Tapi termasuk beberapa laporan-laporan yang mandeg. Bukan hanya 1 LP, tapi banyak LP disini,” pungkasnya.
Secara objektif, seyogyanya dalam gelar perkara, hukum nya wajib untuk disampaikan kepada ke-dua belah pihak. Sehingga tidak ada gelar perkara yang bersifat tertutup atau rahasia. Hal ini sesuai seperti yang tercantum di Peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa gelar perkara adalah wajib diketahui pihak pelapor maupun terlapor. Sampai berita ini ditayangkan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












