Seandainya, kata Lukman, klien saya diperiksa, lalu sebulan kemudian langsung naik ke penyidikan, nggak jadi masalah. Tapi kalau belum diperiksa, sekalipun dia tidak hadir dipanggil dengan patut, ya tetap salah secara (Prosedur) hukum acara pidana.
Karena itu, ia ingin menyampaikan kepada publik bahwa hal tersebut adalah bagian pelayanan (oknum) yang tidak sehat di Mapolres Situbondo.
Sementara, hasil pertemuan sebelumnya, ketika dirinya mengadakan mediasi dengan Kasatreskrim Polres Situbondo, Lukman menyampaikan bahwa hal itu menurut APH sudah berdasarkan hasil gelar perkara. Bahkan Penyidik menyampaikan jika gelar perkara adalah rahasia internal mereka.
Namun kembali diuraikan nya, “Hasil gelar perkara itu dasarnya apa? Sementara klien kami tidak diperiksa, hanya berdasarkan bukti-bukti permulaan. Nah kami menyangsikan, buktinya kami belum tahu. Terlepas berbicara itu ada alat bukti permulaan yang cukup, klien kami belum pernah diperiksa,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












