Daerah  

Lukman Hakim S.H, Sebut Satreskrim Polres Situbondo Tak Paham Acara Pidana

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto,istimewa Lukman Hakim SH.

Seandainya, kata Lukman, klien saya diperiksa, lalu sebulan kemudian langsung naik ke penyidikan, nggak jadi masalah. Tapi kalau belum diperiksa, sekalipun dia tidak hadir dipanggil dengan patut, ya tetap salah secara (Prosedur) hukum acara pidana.

Karena itu, ia ingin menyampaikan kepada publik bahwa hal tersebut adalah bagian pelayanan (oknum) yang tidak sehat di Mapolres Situbondo.

Sementara, hasil pertemuan sebelumnya, ketika dirinya mengadakan mediasi dengan Kasatreskrim Polres Situbondo, Lukman menyampaikan bahwa hal itu menurut APH sudah berdasarkan hasil gelar perkara. Bahkan Penyidik menyampaikan jika gelar perkara adalah rahasia internal mereka.

Namun kembali diuraikan nya, “Hasil gelar perkara itu dasarnya apa? Sementara klien kami tidak diperiksa, hanya berdasarkan bukti-bukti permulaan. Nah kami menyangsikan, buktinya kami belum tahu. Terlepas berbicara itu ada alat bukti permulaan yang cukup, klien kami belum pernah diperiksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Kupang Apresiasi Kejati NTT Luncurkan Program Jaga Desa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version