Maksimus Masan Kian menyatakan rasa bangganya atas kesempatan ini, yang merupakan pengalaman pertamanya dalam Program John Thompson.
Ia mengatakan, “Saya sangat bangga mendapatkan posisi nominasi dan mengikuti kegiatan ini. Seleksi ini melibatkan beberapa tahapan dan penilaian digital atas keaktifan dan produktivitas sebagai pemimpin organisasi.
Dari Indonesia, kami berjumlah 6 orang peserta, dan saya satu-satunya Ketua PGRI Kabupaten. Lima peserta lainnya adalah Wijaya (Pengurus Besar), Hamdani (Sekretaris PGRI Bekasi), Dr. Lailatul Musyarofah (Pengurus PGRI Kabupaten Sidoarjo), Ratu Bilquis (APKS PB PGRI), dan Rahmatiah (Sekretaris Asosiasi Bahasa Inggris PB PGRI). Terpilih di antara hampir 3 juta guru di Indonesia merupakan kebanggaan tersendiri.”
Sebagai seorang Guru IPA di SMPN 1 Lewolema, Maksimus Masan Kian juga berbagi pandangan mengenai manfaat program ini bagi pengembangan organisasi.
Banyak hal yang telah kami lakukan dengan baik, namun pastinya masih ada ruang untuk perbaikan. Dengan mengikuti program ini, kami akan dilengkapi dengan kemampuan kepemimpinan, memahami berbagai persoalan, dan mampu mengembangkan rencana aksi yang sesuai dengan prioritas organisasi.
“Kami akan terus mengasah pikiran positif, karena itu adalah kunci untuk mengembangkan optimisme, mengembangkan diri, dan merubah hambatan menjadi peluang terbaik,” kata Maksi.
Mantan Ketua Agupena Flores Timur ini juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd (Ketua Umum Pengurus Besar PGRI), Penjabat Bupati Flores Timur, Alexander Doris Rihi, Kepala SMPN 1 Lewolema, Bapak Wilbrodus Wungbelen, serta rekan-rekan Pengurus PGRI Flores Timur. Ia juga tak lupa berterima kasih kepada keluarga, orang tua, dan leluhur di Lewotana Honihama, Adonara.(HL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.