Lewoleba,Porosnttnews.com– Seorang Warga Desa Balauring, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. MU (40) berhasil menangkan Gugatan Wanprestasi yang di ajukan kepada salah satu Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Lembata.
Melalui Pengadilan Negeri Lembata pada Tanggal. 20 Oktober 2022 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat telah melakukan Inkar Janji (Wanprestasi) dan menghukum Tergugat membayar Sisah Hutangnya.
Pengacara Muda Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H.,M.H dan Associates mengatakan bahwa pada hari Jumat (2/12/2022)`
Sesuai E-court, telah diterima salinan Putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbt yang akhirnya memutus perkara Gugatan Wanprestasi .
Dengan amar putusannya bahwa menyatakan ”Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.