Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ketok Palu, Seorang Warga Desa Balauring Menang Atas Gugatan Wanprestasi

Reporter : ST Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto: Pengacara Muda Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H dari Rumah Perjuangan Hukum bersama kedua rekan seperjuangannya.

Lewoleba,Porosnttnews.com Seorang Warga Desa Balauring, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. MU (40) berhasil menangkan Gugatan Wanprestasi yang di ajukan kepada salah satu Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Lembata.

Melalui Pengadilan Negeri Lembata pada Tanggal. 20 Oktober 2022 yang pada pokoknya menyatakan  Tergugat telah melakukan Inkar Janji (Wanprestasi) dan menghukum Tergugat membayar Sisah Hutangnya.

Pengacara Muda Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H.,M.H dan Associates mengatakan bahwa pada hari Jumat (2/12/2022)`

Sesuai E-court, telah diterima salinan Putusan  Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbt yang akhirnya memutus perkara Gugatan Wanprestasi .

Dengan amar putusannya bahwa menyatakan ”Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya.”

Baca Juga :  Begini Antusiasme Para Guru Terhadap Siswa dan Orang Tua dalam Menyukseskan Kegiatan Karnaval Budaya