Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ketok Palu, Seorang Warga Desa Balauring Menang Atas Gugatan Wanprestasi

Reporter : ST Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto: Pengacara Muda Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H dari Rumah Perjuangan Hukum bersama kedua rekan seperjuangannya.

Sampai beberapa kali keluar masuk SPKT Polres Lembata namum sampai dengan bulan September 2022, “Tergugat (UA) tidak melaksanakan kewajibannya. Hanya Olehnya itu, pada bulan September kliennya mendatangi kantor dan kami menyarankan untuk melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata.”

Dan pada hari ini 2 Desember 2022 klien kami mendapat Hak-Nya dan atas Putusan ini, klien kami merasa bersyukur kepada Tuhan dan Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo.

Senada dengan Rekan Nya, Vinsensius Nuel Nilan S.H dari Kantor Advokat Rumah Perjuangam Hukum Rafael Ama Raya S.H.,M.H & Associates membenarkan bahwa kliennya hari ini telah memperoleh Keadilan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lembata atas Perkara antara Kliennya MU (40) melawan UA (43) di Pengadilan Negeri Lembata.

Vian Pengacara Hada Gopa mengatakan atas Putusan ini, kita sedang menunggu apakah pihak lawan (Tergugat) masih melakukan perlawanan ataukah melaksanakan Amar Putusan a quo kita sebagai Kuasa Hukum penggugat siap menghadapi.

Namun kita sarankan Agar untuk Perkara a quo sebaiknya Tergugat melaksanakan Isi Putusan, apalagi Tergugat adalah Aparat Penegak Hukum, tutup Vian.

Baca Juga :  Komunitas Penulis  Menggelorakan Literasi di Kabupaten Lembata