Menurut kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak Oktober 2023, SPBU sebagai penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi kepada sub penyalur.
PT Pertamina berkomitmen menjaga ketersediaan stok BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.
- Program Subsidi Tepat Pertalite dan Bio Solar
PT Pertamina telah menerapkan program subsidi tepat untuk Pertalite dan Bio Solar. Kendaraan yang ingin memperoleh BBM bersubsidi diwajibkan mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan mendapatkan QR Code. SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan.
Kuota Bio Solar:
- Roda 4 (Mobil Pribadi): 60 L
- Roda 4 (Mobil Barang): 80 L
- Roda 6 atau lebih: 200 L
Kuota Pertalite:
- Roda 4: 120 L
- Roda 2: 10 L
Jika terdapat indikasi SPBU melayani penyaluran BBM Bersubsidi tanpa QR CODE/barcode, masyarakat diminta melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU.
- Laporkan Penjualan BBM Bersubsidi dengan Harga Tinggi
Masyarakat diimbau untuk melaporkan penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi di daerah masing-masing kepada Kepolisian Resort (Polres) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar tindakan penertiban dapat dilakukan.
Ajakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT kepada Masyarakat:
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengajak semua masyarakat/konsumen untuk membeli BBM di SPBU guna mendapatkan harga yang sesuai dengan harga BBM Nasional. Dengan demikian, diharapkan transparansi dan keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi dapat terwujud.
# OmbudsmanRI
# OmbudsmanNTT
# Awasi, Tegur dan Laporakan via: 0811-1453-737
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








