Bahkan dengan bahasa Dawan kakek Mateus Abi mengatakan, pernah ada ketua RT setempat datang dan ambil foto copy kartu keluarganya untuk didata, namun satupun bantuan pemerintah tidak kunjung datang, alias tidak pernah dapat, tutur kakek Mateus yang diamini sang isteri dan anaknya.
Ia berharap ke depan, Pemerintah setempat dapat memperhatikannya dengan berikan bantuan baginya.
Diketahu kondisi rumah kakek yang memiliki 4 orang anak ini, sangat memprihatikan karena tidurnya hanya beralaskan tikar di tanah, pada rumah satu air yang hanya memiliki dua buah kamar, dengan ukuran kurang lebih 2×3 meter, yaitu yang satu untuk dirinya bersama isteri, dan kamar yang satu lagi untuk anak laki lakinya paruh baya.
Kakek Mateus mengakui memiliki 4 orang anak tetapi 3 orang anaknya sudah merantau keluar, dan saat ini hanya satu orang anak (anak bungsu) yang masih tinggal bersama.
Keadaan hidup seperti ini, sudah dialami sang Kakek Mateus Abi bersama isteri dan anaknya sudah bertahun tahun lamanya.
“Kami sudah mengalami keadaan hidup seperti ini bertahun tahun lamanya, namun tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah”, ungkap kakek 80 tahun ini.
Kakek Mateus, mengakui sudah lama mengalami kondisi hidup dan tempat tinggal yang tidak layak huni seperti ini.
Karena itu dengan nada keluhan yang sedih, Mateus sangat mengharapkan perhatian dan bantuan dari Pemerintah,karena saat ini, dirinya tidak bisa kuat untuk bekerja lagi, tuturnya.
Ia menambahkan sudah 9 tahun, kebutuhan hidup mereka hanya bisa terpenuhi Dangan hasil tenun yang dilakukan oleh isterinya.
Namun sejak 2 tahun terakhir, karena isteri saya sakit, sehingga tidak bisa menenun lagi, dan berdampak kepada kesulitan hidup dalam keluarga, ungkap Mateus Abi yang diamini oleh sang isterinya yang juga sudah sangat tua.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








