PRS – Kabar menggembirakan datang bagi ratusan perempuan petani hutan di Flores.
Sebanyak enam Kelompok Tani Hutan (KTH) perempuan dari empat kabupaten resmi menerima izin pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS) dari Kementerian Kehutanan.
Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani tepat pada momen Hari Kartini, menjadikannya simbol kuat pengakuan negara terhadap peran perempuan dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan desa.
Ini menjadi tonggak sejarah baru, karena untuk pertama kalinya sejak program Perhutanan Sosial digencarkan secara nasional pada 2014, izin pengelolaan hutan diberikan secara khusus kepada kelompok perempuan di Nusa Tenggara Timur.
Enam KTH perempuan tersebut mengelola total 648,65 hektar kawasan hutan yang tersebar di Kabupaten Sikka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai Timur.
Kelompok ini didominasi oleh perempuan, dengan jumlah 310 anggota perempuan (92,5 persen) dan 25 anggota laki-laki.
Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Monica Tanuhandaru, menyebut momen ini sebagai peristiwa bersejarah.
“Ini kado Hari Kartini yang nyata. Negara akhirnya mengakui dedikasi perempuan desa yang selama puluhan tahun menjaga hutan,” ujarnya.
Monica juga menyoroti kontribusi dua tokoh perempuan nasional, yakni Veronica Tan dan Catur Endah Prasetiani, yang dinilai berperan penting dalam percepatan penerbitan SK tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












