Selain itu, rumah subsidi serta rumah non-subsidi dengan nilai hingga Rp5 miliar mendapat fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN yang ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor real estate sekaligus memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Piter mengimbau kepada media untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan penyesuaian tarif PPN secara utuh dan menyeluruh.
“Kami harap media dapat menggunakan bahasa yang informatif dan tidak menimbulkan kepanikan. Penyesuaian tarif PPN ini dilakukan dengan pertimbangan matang untuk mendukung perekonomian dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan pajak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Dengan kebijakan yang terukur, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat jangka panjang dari penyesuaian tarif ini.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












