Daerah  

Jupiter Heidelberg Siburian: PPN 12% Mulai 2025, Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

Poros NTT News

Selain itu, rumah subsidi serta rumah non-subsidi dengan nilai hingga Rp5 miliar mendapat fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN yang ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor real estate sekaligus memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Piter mengimbau kepada media untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan penyesuaian tarif PPN secara utuh dan menyeluruh.

“Kami harap media dapat menggunakan bahasa yang informatif dan tidak menimbulkan kepanikan. Penyesuaian tarif PPN ini dilakukan dengan pertimbangan matang untuk mendukung perekonomian dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan pajak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dengan kebijakan yang terukur, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat jangka panjang dari penyesuaian tarif ini.

 

Reporter: Hendrik

 

Baca Juga :  Masyarakat Perbatasan RI-Timor Leste, Respon baik Pembangunan jalan Sabuk Merah Putih

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung