PRS – Jupiter Heidelberg Siburian, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menekankan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Kebijakan ini diiringi dengan langkah-langkah strategis untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dari dampak yang signifikan.
Menurut Jupiter, sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikecualikan atau dibebaskan dari PPN.
Hal ini mencakup barang-barang seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, telur, serta jasa kesehatan.
“Kami memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin tanpa dikenakan PPN, sehingga dampaknya minimal bagi kelompok menengah ke bawah,” ujar Jupiter dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing ekonomi, pemerintah telah memberikan insentif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sejak 2022, omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sehingga UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang besar.
Selain itu, untuk karyawan, ambang batas lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya Rp50 juta telah dinaikkan menjadi Rp60 juta.
Kebijakan ini diharapkan memberikan keringanan lebih bagi pekerja dengan penghasilan menengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.