Daerah  

Jupiter Heidelberg Siburian: PPN 12% Mulai 2025, Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

Poros NTT News

PRS – Jupiter Heidelberg Siburian, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menekankan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

Kebijakan ini diiringi dengan langkah-langkah strategis untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dari dampak yang signifikan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Jupiter, sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikecualikan atau dibebaskan dari PPN.

Hal ini mencakup barang-barang seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, telur, serta jasa kesehatan.

“Kami memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin tanpa dikenakan PPN, sehingga dampaknya minimal bagi kelompok menengah ke bawah,” ujar Jupiter dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing ekonomi, pemerintah telah memberikan insentif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejak 2022, omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sehingga UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang besar.

Baca Juga :  Kelompok Mahasiswa Maumere (KEMMAS) Sikka Beraksi: Pasar Alok Dibersihkan

Selain itu, untuk karyawan, ambang batas lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya Rp50 juta telah dinaikkan menjadi Rp60 juta.

Kebijakan ini diharapkan memberikan keringanan lebih bagi pekerja dengan penghasilan menengah.