Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jonas Salean Bebas, MA Hukum Tomas Mere, Ini Tidak Adil

Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang membebaskan Jonas Salean selaku terduga pelaku dan menghukum Tomas More yang diduga sebagai pelaku turut serta (deelneming) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi bagi-bagi aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dinilai kontradiktif dan tidak adil.

Demikian disampaikan tim kuasa hukum Tomas Mere, Yoseph Patibean, SH dan Siprianus Puru Bebe, SH kepada media ini melalui press rilis tertulis, Kamis (27/1/22).

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami selaku kuasa hukum Tomas More, SH menyatakan bahwa putusan ini sangat tidak adil,”ujarnya.

Tim kuasa hukum Tomas More juga menjelaskan bahwa, sebelumnya Jonas Salean dan kliennya diputus bebas oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang di Kupang.

“Perkara nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Jonas Salean, SH, M.Si dan perkara nomor perkara: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, pada tingkat pertama telah diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang di Kupang pada tanggal 17 Maret 2021,” tegas tim kuasa hukum Tomas More.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Calo-KKN, As SDM Polri Tegaskan Ungkap Kasus Penipuan di Karawang

Lebih lanjut tim kuasa hukum menjelaskan bahwa, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang atas kedua nomor perkara tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kasasi ke MA.