Kupang,Porosnttnews.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang membebaskan Jonas Salean selaku terduga pelaku dan menghukum Tomas More yang diduga sebagai pelaku turut serta (deelneming) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi bagi-bagi aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dinilai kontradiktif dan tidak adil.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum Tomas Mere, Yoseph Patibean, SH dan Siprianus Puru Bebe, SH kepada media ini melalui press rilis tertulis, Kamis (27/1/22).
“Kami selaku kuasa hukum Tomas More, SH menyatakan bahwa putusan ini sangat tidak adil,”ujarnya.
Tim kuasa hukum Tomas More juga menjelaskan bahwa, sebelumnya Jonas Salean dan kliennya diputus bebas oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang di Kupang.
“Perkara nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Jonas Salean, SH, M.Si dan perkara nomor perkara: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, pada tingkat pertama telah diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang di Kupang pada tanggal 17 Maret 2021,” tegas tim kuasa hukum Tomas More.
Lebih lanjut tim kuasa hukum menjelaskan bahwa, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang atas kedua nomor perkara tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kasasi ke MA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.