Sayangnya, pada tingkat kasasi, permohonan kasasi perkara nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Jonas Salean ditolak oleh majelis hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara. Sedangkan perkara nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, permohonan kasasi JPU dikabulkan MA, sesuai pemberitahuan petikan putusan MA. RI Nomor: 2451 K/Pid.Sus/2021 yang diterima kuasa hukum terdakwa pada tanggal 25 Januari 2022.
Tim kuasa hukum Tomas More juga menyampaikan bahwa, ketidakadilan hukum dari putusan MA ini bukan hanya dirasakan oleh terdakwa, keluarga terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang terungkap pada saat dilakukan konfrensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT (Kamis, 27 Januari 2022) sesaat sebelum eksekusi atas putusan MA itu dilakukan.
“Hal ini menunjukan bahwa putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Jonas Salean, SH, M.Si yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan menghukum Tomas More, SH yang diduga sebagai Pelaku Turut Serta/deelneming, tidak hanya mengecewakan masyarakat pencari keadilan, tetapi juga mengecewakan Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara ini,” tegas kuasa hukum Tomas Mere.
Terhadap putusan MA yang dinilai tidak adil dan mengecewakan ini, tim kuasa hukum Tomas More menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum untuk kliennya.
“Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI ini telah mengecewakan banyak pihak, maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum luar biasa” tegasnya. (Hendrik/tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.