Daerah  

JOIN NTT dan SPRI NTT Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

“Jurnalis Online Indonesia Wilayah NTT siap memfasilitasi mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.

JOIN NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sementara itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia NTT, Bony Lerek, turut memberikan tanggapan terkait laporan terhadap media tersebut.

Bony menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, Klarifikasi, dan hak koreksi jika ketiga dan itu perintah UU pers dan keputusan MK terbaru terkait sengketa pers.

“Jadi menurut saya langkah hukum yang dilakukan oleh patwan werang dengan melaporkan produk jurnalis portal ntt dan porosntt sebagai langkah salah alamat dan patut diduga ingin menghambat kerja jurnalis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Pengadministrasi Umum

Menurut Bony, laporan polisi hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.

“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” tambahnya.

Pernyataan JOI NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Organisasi pers berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers demi menjaga kebebasan jurnalistik dan demokrasi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung