Begitu juga saat Dewan Hakim perempuan, yakni Hj. Sri Wahyuni, juara 1 pada MTQ International di Iran tahun 2012 dan Hj Asrina qoriah terbaik asal Sumbar melantunkan penggalan dari surat Al Ahzab ayat 21.
“Laqad kāna lakum fī rasụlillāhi uswatun ḥasanatul limang kāna yarjullāha wal-yaumal-ākhira wa żakarallāha kaṡīrā,” lantun kedua qoriah terbaik itu yang terkadang membawakannya secara berduet.
Saat ditanya bagaimana kiatnya menjaga suara mereka yang begitu indah dan membuat bergetar hati pendengarnya, rata-rata para dewan hakim itu karena seringnya latihan.
Yang menarik jawaban Prof. Aqil Husin Al Munawar. Dosen dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004) itu di usianya yang ke-68 tahun mengaku masih rutin olahraga lari pagi, berenang dan menyelam. “Alhamdulillah rutin lari saya masih mampu menyelam 3 menit. Saya juga pernah juara marathon,” kata pria yang mulai menjadi qori sejak usia 5 tahun.
“Harus menjaga pola makan juga, hindari minuman dingin,” kata Doktor Hj. Sri Wahyuni.
“Harus dirawat dan rutin berlatih,” timpal Hj Asrina.
Walhasil, acara malam ta’aruf bagi para peserta MTQ VI Korpri itu berlangsung penuh khidmat. Ayat-ayat suci Al-Quran yang dilantunkan para dewan hakim yang kaya pengalaman sebagai qori dan qoriah di ajang internasional berhasil membius hadirin seolah-olah mendengar langsung Allah Yang Maha Besar berfirman.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kegiatan ini diharapkan menjadikan ASN lebih memahami dan mencintai Al-Quran. Terlebih, dalam menerapkan Al-Quran sebagai petunjuk yang hakiki dalam menjalankan hidup sehari-hari.
“Alhamdulillah, malam ini kita berkumpul dalam suasana penuh keberkahan dan rahmat Allah SWT. Semoga Haflah ini menjadikan kita semua menjadi insan yang semakin mencintai Al-Quran dan senantiasa menjadikan Al-Quran sebagai pedoman dalam hidup kita,” kata Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












