PRS – Walikota Kupang, Christian Widodo menghadiri kegiatan Pentas Seni (Pensi) SDK Don Bosko 3 Kupang yang mengangkat tema “Bersatu dalam Kreativitas, Berbeda dalam Warna di Panggung Persaudaraan” di Aula Eltari, Jumat (13/3).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Emanuel Melkiades Laka Lena, anggota DPRD Kota Kupang, Ketua Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang, Kepala SDK Don Bosko 3 Kupang Sr. Martha Maria Fatima Nabu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, para kepala sekolah di Kompleks Merdeka, serta orang tua siswa.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah dan para tenaga pendidik, khususnya para suster, yang selama ini berperan besar dalam mendukung pembangunan pendidikan dasar berkualitas di Kota Kupang.
Menurutnya, kegiatan pentas seni memiliki peran penting sebagai ruang pembentukan karakter sekaligus media bagi siswa untuk mengembangkan bakat, kreativitas, dan keberanian tampil di depan publik.
“Pentas seni seperti ini menjadi ruang bagi anak-anak untuk berkreasi, menunjukkan keberanian, serta menampilkan bakat dan talenta yang mereka miliki. Di sinilah karakter mereka mulai dibangun,” ujar Christian Widodo.
Ia menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas manusia yang dibentuk melalui pendidikan yang seimbang antara ilmu pengetahuan, karakter, dan nilai keimanan.
“Kemajuan sebuah daerah bukan hanya dilihat dari gedung-gedung tinggi atau jalan yang megah, tetapi juga dari kualitas karakter masyarakatnya. Karena itu pendidikan harus berjalan seimbang antara ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter serta iman,” tambahnya.
Wali Kota juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh tenaga pendidik yang terus berkontribusi dalam membentuk generasi muda Kota Kupang yang berkarakter dan siap menghadapi masa depan.
Sementara itu, Gubernur NTT menekankan bahwa pendidikan dasar merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, keberhasilan seseorang di masa depan sangat ditentukan oleh proses pembelajaran yang dibangun sejak tingkat sekolah dasar.
“Semua orang hebat yang kita lihat hari ini dibentuk sejak mereka masih di bangku Sekolah Dasar. Karena itu pembenahan pendidikan harus dimulai dari SD,” tegas Emanuel Melkiades Laka Lena.
Ia juga mendorong agar Kota Kupang menjadi contoh peningkatan mutu pendidikan di Nusa Tenggara Timur, baik dari sisi akademik, keterampilan motorik, maupun pembentukan karakter siswa.
Ketua panitia kegiatan, Efendi Inovasi, menjelaskan bahwa pentas seni tersebut lahir dari keyakinan bahwa pendidikan berkualitas tidak hanya bertumpu pada capaian akademik, tetapi juga pengembangan kreativitas, karakter, dan semangat persaudaraan.
Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan Katolik yang bertumbuh dalam semangat Santo Yohanes Don Bosco, sekolah berkomitmen membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan memiliki jiwa seni.
“Pentas seni ini menjadi wadah bagi siswa untuk mengekspresikan diri, mengembangkan bakat, sekaligus mempererat persaudaraan antar siswa, guru, dan orang tua,” ujarnya.
Berbagai penampilan seni ditampilkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari tarian tradisional, paduan suara, drama, fashion show, modern dance, permainan alat musik, hingga pertunjukan kreatif lainnya yang menunjukkan kemampuan para siswa.
Sebagai bentuk apresiasi, pada akhir kegiatan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang menerima lukisan karya siswa SDK Don Bosko 3 Kupang.
Pemberian karya tersebut menjadi simbol penghargaan dan ungkapan terima kasih dari pihak sekolah atas dukungan pemerintah terhadap pengembangan pendidikan dan kreativitas siswa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin percaya diri, mampu mengembangkan potensi diri, serta memperkuat nilai persaudaraan di lingkungan sekolah.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












