“Kami sempat menyampaikan keberatan dalam rapat. Harapannya, kalau ada pergantian, sebaiknya diusulkan nama lain yang tidak memiliki tunggakan dan aktif menabung,” lanjutnya.
Namun, keberatan tersebut tidak diakomodasi. Keputusan tetap mengacu pada penetapan dari pihak kantor pusat koperasi.
“Dari kantor pusat hanya menyampaikan bahwa itu sudah berdasarkan pertimbangan mereka, tanpa menjelaskan secara rinci,” kata sumber tersebut.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa peserta yang dipersoalkan diketahui memiliki tunggakan pokok pinjaman sekitar Rp6.380.000.
Hal ini semakin memperkuat pertanyaan terkait mekanisme seleksi peserta RAT yang dinilai tidak transparan.
Polemik ini memunculkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi.
Sejumlah anggota berharap ke depan proses penentuan peserta RAT dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang menjunjung tinggi kepercayaan anggota.
Hingga berita ini dipublikasi, awak media tetap berupaya membuka ruang untuk mendapatkan klarifikasi.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












