PRS – Belum lama ini Pemerintah Flores Timur melakukan evaluasi terhadap puluhan rekanan pelaksana pekerjaan fisik tahun anggaran 2025–2026 yang dipimpin langsung Wakil Bupati Ignasius Boli pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam evaluasi tersebut terungkap ada 15 paket pekerjaan fisik belum dapat dilakukan Provisional Hand Over (PHO) karena progres pekerjaan belum mencapai target kontrak.
Salah satu proyek yang mendapat perhatian khusus yakni pekerjaan rabat beton simpang Lamanabi–Laton Liwo–Patisirawalang yang dikerjakan oleh CV Valentine dengan progres fisik yang baru mencapai 27,80 persen dari 6 Kilometer.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sekitar Rp11 miliar dan nilai penawaran sebesar Rp10.921.163.000.
Namun realisasi fisiknya baru sudah sekitar Rp3 miliar lebih.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena proyek dengan masa kerja 170 hari kalender tidak mampu diselesaikan sesuai kontrak.
Wakil Bupati Ignasius Boli saat di konfirmasi oleh Wartawan PorosNTT pada Senin, 23 Maret 2026 melalui pesan whatsApp.
Ia menyebut kontrak sudah di-PHK setelah pihak rekanan mengakui tidak sanggup melanjutkan pekerjaan akibat beratnya medan serta sulitnya akses material ke lokasi proyek.
“Khusus untuk rabat beton sudah di-PHK karena rekanan mengakui tidak sanggup melanjutkan karena lokasi ini akses materialnya sangat jauh dan medannya sangat berat,” ungkap Wakil Bupati Ignasius Boli.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menilai alasan sebelumnya force majeure yang digunakan pemerintah dan perlu dikaji secara serius.
Menurutnya, surat edaran terkait cuaca ekstrem tidak boleh dijadikan alasan menutup kegagalan pekerjaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












